Kamis, 16 Februari 2012

Memahami Media Baru (Bagian 2)

Banyak cara untuk mendefisikan media baru. Cara tersebut dimulai dengan memberikan nama yang beragam. Keberagaman ini muncul karena masing-masing definisi merujuk pada karakter yang berbeda sebagai pondasi bagi sebuah definisi. Selain media baru, nama lain yang diberikan oleh para ahli untuk media baru antara lain: media interaktif, media digital, dan media konvergen. Terry Flew, salah seorang penulis media baru yang menyebutnya sebagai media konvergen, menjelaskan bahwa terdapat tiga karakter dari media konvergen. Ketiga karakter itu disebut tiga C, yaitu: Communications networks, Computing/information technology, Content (media).

Karakter-karakter tersebut menunjukkan bahwa media baru akan selalu melibatkan teknologi pengolah dan pendistribusi informasi sehingga komputer dan perangkatnya berperan penting dalam semua bentuk media baru. Makna kedua dari tiga karakter tersebut adalah media baru membawa isi pesan tertentu. Isi pesan di dalam media baru adalah isi pesan yang bisa komplet meliputi keseluruhan bentuk pesan media, tertulis, audio, gambar, dan visual. Di dalam studi media, bentuk komunikasi dengan menggunakan media baru seringkali juga disebut dengan computer mediated communication (CMC). Komunikasi yang dimediasi komputer ini memiliki ciri sebagai berikut: terdapat teknologi yang bertujuan untuk berkomunikasi, bukan hanya mengolah informasi, melalui teknologi terjadi interaksi sosial yang membuat hubungan interpersonal dan kelompok menjadi lebih dinamis. Inilah efek fungsi “baru” bagi media baru setelah media lama yang “hanya” memperluas pada proses produksi/kreasi, distribusi, penyimpanan, dan tampilan atas informasi dan pesan. Ide utama untuk menghasilkan isi media internet yang baik adalah dengan memperkuat 3C di dalamnya. Bagaimana menciptakan jaringan komunikasi yang dinamis, bagaimana mengelola teknologi dengan efisien, yang berkonsekuensi langsung agar isi media efektif, dan bagaimana menghasilkan isi media yang baik sekaligus kontinyu, adalah tiga pertanyaan yang menjadi “pintu masuk” untuk menilai sebuah isi media.

Karakter dari media baru yang paling penting adalah munculnya jaringan komunikasi sosial yang terbentuk ketika kita mengelola isi media baru, sebuah situs dan jejaring sosial misalnya. Jaringan komunikasi adalah jaringan non-fisik yang muncul ketika banyak individu mengakses media dan memanfaatkan informasi. Media menghubungkan banyak individu dan juga menghubungkan individu dengan realitas secara langsung maupun tak langsung. Media jejaring sosial atau teknologi jaringan sosial adalah hal yang banyak dibicarakan belakangan ini, namun sebenarnya ilmu komunikasi telah lama membahasnya. Diskusi mengenai jaringan (komunikasi) sosial akan dibicarakan pada  bagian berikutnya.

bersambung....

(sitasi sengaja tidak dicantumkan) 

Memahami Media Baru (Bagian 1)

Tidak seperti halnya media massa yang cenderung lebih banyak menyampaikan informasi dan pengetahuan secara satu arah, isi media baru, terutama internet, cenderung lebih menciptakan relasi di antara penyedia dan pengakses informasi dan pengetahuan, serta bersifat dua arah, bahkan bisa dari banyak arah. Fenomena tersebut antara lain dapat dilihat dari situs jejaring sosial dan blog melalui blogosphere yang diciptakannya. Secara inheren, teknologi yang ada pada internet menjadikan relasi antara penyedia dan pengguna informasi sangat mungkin terjadi dalam posisi yang relatif setara. Sayangnya, konten media baru, terutama internet, seringkali masih dianggap sama persis dengan konten media massa yang tidak interaktif dan lebih mementingkan distribusi informasi satu arah. Informasi tersebut juga tidak diperbaharui dan ditambah dalam waktu yang cukup lama. Hal ini antara lain bisa diamati dari banyaknya situs yang belum memberikan fungsi untuk memberikan komentar ataupun berinteraksi atas isinya antar pengakses.

Tulisan ini coba mendiskusikan salah satu cara dalam memahami media baru dan mengamati kualitas konten media baru. Terdapat tiga langkah yang difungsikan untuk itu, yaitu memahami isi media baru, kemudian akan coba diuraikan konsep jaringan komunikasi sosial sebagai varian utama dari fungsi media baru terkini, proses komunikasi publik dari media baru yang sebaiknya dikedepankan, dan tulisan ini akan ditutup oleh saran untuk memahami media baru dengan lebih memadai.

Langkah Awal: Apa Itu Media Baru?

Sekitar satu dekade terakhir ini kita sebagai bagian dari warga negara Indonesia diberikan kesempatan menggunakan media baru secara lengkap. Setelah internet memasyarakat pada pertengahan dekade 1990-an, handphone dan game dalam bentuknya yang mirip dengan yang sekarang, ragam konsol atau perangkat permainan, menyusul tak lama kemudian pada akhir dekade 1990-an. Handphone yang berkembang dengan cepat kemudia "menyapu" teknologi pager pada awal dekade 2000-an yang sebenarnya waktu itu belum lama muncul, apalagi kemudian handphone dilengkapi dengan fungsi SMS (Short Message Service).

Kini kita merasakan ketiga jenis media baru tersebut, internet, handphone, dan game, seolah-olah sebagai jenis media yang dominan, padahal kita mengetahui dan merasakan benar bahwa media konvensional atau media massa masihlah mendominasi dalam kehidupan sehari-hari. Buku, suratkabar, majalah, film, dan terutama televisi, masih menjadi sumber informasi dan rujukan yang mendominasi bila dibandingkan dengan media baru. Untuk internet misalnya, maksimal baru 14 persen penduduk Indonesia yang mengaksesnya walau jumlah tersebut secara kuantitas masih lebih besar bila dibandingkan dengan jumlah beberapa negara tetangga. Pengakses internet aktif bisa jadi jauh lebih kecil namun karena secara total jumlah penduduk Indonesia sangat besar, persentase tersebut sangat berpengaruh, apalagi pengakses media baru di Indonesia adalah kelas menengah yang memiliki akses politik dan sosial lebih besar dibandingkan masyarakat kebanyakan. Secara ekonomi jumlah yang besar ini juga menarik minat produsen perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagai pasar yang sangat potensial.


Kita juga merasakan seolah-olah kondisi bermedia seperti sekarang ini adalah keadaan yang hadir begitu saja. Kenyataannya, minimal bagi inidividu yang pernah merasakan dua era bermedia, perkembangan media baru tersebut terjadi secara bertahap dan seringkali tidak berjalan dengan linear. Hal ini berimplikasi besar atas pemaknaan individu atas pencarian, pendistribusian, dan pemanfaatan informasi. Isu-isu privasi juga berperan di sini. Kemungkinan individu yang tidak pernah merasakan sulitnya mendapatkan informasi seperti pada rezim penguasa terdahulu, sulit menghargai kepentingan personal atas informasi.


bersambung....


(sitasi sengaja tidak dicantumkan untuk menghindari pemanfaatan tulisan secara tak etis)

Didn't We Almost Have It All

Tiga hari terakhir dia tidak bisa menghindari suara Whitney Houston, entah di layar televisi di mana hampir semua acara kematian Whitney Houston selalu dikutip dan coba dijelaskan. Dunia hiburan berkabung. Fans Whitney Houston menangis, sampai-sampai acara Grammy Award yang pelaksanaannya hanya berselisih beberapa jam, mesti dimodifikasi untuk menghormatinya.

Dia bukan penggemar Whitney Houston tetapi dia akrab dengan lagu-lagunya terutama yang beredar di telinga pada era 1980-an. Tak mungkin menghindari atau tidak mendengar lagu-lagu Whitney Houston bagi yang mulai mendengar musik pop pada tahun 1980-an ketika pilihan untuk mendengarkan album musik sangat terbatas. Dia ingat sekali lagu-lagu Whitney Houston hadir di banyak album kompilasi "ilegal" berlabel 20 Love Songs. Billboard, perusahaan rekaman yang merilis 20 Love Songs, memasukkan lagu-lagu Whitney Houston pada setiap serinya. Bila dia tak salah mengingat, kompilasi ini hadir sampai jilid 7.

Dia mengingat satu berita sehari sebelum kematian Whitney Houston yang mengabarkan bila Whitney Houston bangkrut dan ditemukan depresi berat di sebuah klub. Pada beberapa wawancara sebelumnya Whitney Houston mengakui bila dia kecanduan obat-obatan. Sepertinya semua berhubungan: ketenaran yang semakin tergerus, kebangkrutan, dan merasa tidak ada manusia lain yang menemani. Walau begitu, kita tidak akan benar-benar memahami apa yang ada di pikirannya sebelum ditemukan meninggal.

Dia juga membaca tulisan dari salah seorang essais favoritnya bahwa salah satu yang menggerakkan dunia adalah hasrat manusia untuk mendapatkan sesuatu. Hasrat untuk memperoleh dan memiliki sesuatu itu akan berubah negatif bila akhirnya menjadi keserakahan. Kembali pada kasus Whitney Houston, walau dia seolah memiliki "segalanya" dia masih seorang manusia juga. Manusia yang rapuh dan mungkin pada satu titik tidak kuat menerima tekanan hidup yang begitu berat. Lagipula, kita sebagai manusia tidak akan memiliki segalanya. Kita juga tidak akan "memiliki" orang lain sepenuhnya. Seserakah apapun manusia, dia tidak akan mendapatkan dan memiliki segalanya.

Dia mencoba memilih satu lagu Whitney Houston yang paling dia sukai. Lagu yang hadir pada masa lalu dan sangat sering dia dengar dengan intens. Pilihannya jatuh pada lagu "Didn't We Almost Have It All" walau banyak lagu Whitney lain yang dia akrabi. Lagu ini hadir dalam album kedua Whitney Houston, "Whitney", yang dirilis pada tahun 1987. Lagu yang indah...dan memang benar, kita tak bisa mendapatkan segalanya....

...Remember when we held on in the rain
The night we almost lost it
Once again we can take the night into tomorrow
Living on feelings
Touching you I feel it all again

Didn't we almost have it all
When love was all we had worth giving?
The ride with you was worth the fall my friend
Loving you makes life worth living
Didn't we almost have it all

The night we held on till the morning
You know you'll never love that way again
Didn't we almost have it all

The way you used to touch me felt so fine
We kept our hearts together down the line
A moment in the soul can last forever
Comfort and keep us
Help me bring the feeling back again

Didn't we have the best of times
When love was young and new?
Couldn't we reach inside and find
The world of me and you?
We'll never lose it again
Cause once you know what love is
You never let it end...

Selasa, 14 Februari 2012

Luky Annash - 180 Derajat

Tahun lalu terdapat tiga album bagus yaitu "180 Derajat" karya Luky Annash, "Venomous" karya Burgerkill, dan "Love Life Wisdom" hasil karya LLW. Ketiga album tersebut masuk dalam jajaran album terbaik Indonesia karena musiknya yang bagus dan liriknya yang "menggedor" jiwa. Bahagia rasanya merasakan ketiga album ini hadir menghiasi indera pendengaran kita. Saya sendiri tidak memasukkan ketiga album ini dalam daftar 15 album Indonesia terbaik tahun 2011 karena terlambat mendengarkan ketiganya dengan intens.



Kali ini saya coba menakar album Luky Annash yang memang bagus dan solid dalam hal pemaparan perasaan dan pemikirannya melalui lirik. Rasanya belum lama kita "dihadiahi" Frau, penyanyi perempuan yang menghasilkan musik bagus yang didominasi piano, kini kita mendapatkan suguhan musik berkelas dari Luky Annash. Sejak lagu pertama kita dibuat kagum oleh kelincahan jari Luky melalui lagu tanpa lirik "Kaki Langit".

Lagu kedua berbincang tentang hal yang familiar bagi kita semua dalam hidup bermasyarakat dan berpolitik, "Kritik Tanpa Solusi". Dengan kalimat yang terus diucapkan dengan lantang pada bagian reffrain menjadikan kita "terwakili" atas rasa sebal yang kita rasakan belakangan ini. Lagu ketiga, "Musik", sepertinya merupakan manifesto diri memilih musik sebagai jalan hidup. Musik bagaimana pun bisa menjadi cara untuk lepas dari masa lalu yang mungkin kelam. Uniknya lirik lagu ini berbicara dengan cara sebaliknya dengan menceritakan bahwa musik adalah bukan dunia nyata.

Lagu berikutnya adalah lagu favorit saya. Selain musiknya yang bagus, lagu ini berkisah hal yang unik dan jarang diangkat dalam sebuah lagu. "Bahasa" adalah elemen penting dalam kontestasi kekuasaan. Simak petikan lirik berikut...aku dan kau berjuang dengan bahasa/...buat tinta membuka semua rahasia. Bongkahan bahasa lewat lirik lagu sekalipun adalah wilayah "pertarungan" seperti yang kita kenal dalam konsepsi wacana. Bahasa juga merupakan ujaran yang bisa dikemas dan "dialirkan" dalam pengertian "pembingkaian".

Walau tidak dengan mudah dipahami, lagu-lagu lain juga berbicara tentang kondisi kekinian kita hidup di perkotaan, orang urban yang "mengada" dalam menghadapi hidup sehari-hari, mulai dari "Pertunjukan Malam" yang berkisah sulitnya memilah dan memilih realita dan "pertunjukan" yang ada di kehidupan bermasyarakat, orang-orang yang tidak menyenangkan dalam "Disturbia" dan "Bajingan Ibukota", dan permintaan pada generasi yang terdahulu dan semacam doa dalam lagu "Dewasa". Sebuah permintaan tulus walau sulit diwujudkan di Indonesia saat ini...ajari aku cara lain untuk berdoa..., mungkin tidak melalui jalan kekerasan dan cara "mendaku" yang berlainan.


Kita pun sebagai pendengar oleh Luky Annash diberikan "cara lain" untuk mendengarkan melalui musik yang bagus dan lirik yang ringkas namun kuat bertenaga.

Daftar lagu:
  1. Kaki Langit
  2. Kritik Tanpa Solusi
  3. Musik
  4. Bahasa
  5. Pertunjukan Malam
  6. Bajingan Ibukota
  7. Dewasa
  8. Disturbia
  9. Jakarta
  10. Siksa
  11. Kaki Langit (Reprise)

Jumat, 10 Februari 2012

Problem Media Penyiaran di Indonesia

Permasalahan utama dalam media penyiaran Indonesia adalah tidak konsistennya pemerintah sebagai salah satu regulator penyiaran Indonesia, mandulnya regulator penyiaran yang lain, Komisi Penyiaran Indonesia, dan ketidaktaatan penyelenggara penyiaran di Indonesia, terutama stasiun televisi swasta yang beroperasi secara nasional. Di atas semuanya, ketidaktaatan pada regulasi utama media penyiaran adalah hulunya, yaitu pengabaian terhadap Undang Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang sudah berlangsung selama satu dekade.



Berikut ini pasal-pasal yang tidak ditaati tersebut atau minimal memerlukan penjelasan lebih mendetail pada regulasi yang berada di bawahnya, seperti Peraturan Pemerintah. Pasal-pasal tersebut adalah:


Pasal 6


(1) Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional.


(2) Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


(3) Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal.


(4) Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran.


Coba kita lihat penjelasan Pasal 6 tersebut:


Ayat (3)


Yang dimaksud dengan pola jaringan yang adil dan terpadu adalah pencerminan adanya keseimbangan informasi antardaerah serta antara daerah dan pusat.


Hanya satu ayat yang dijelaskan di dalam UU, yaitu ayat (3). Penjelasan ini pun tidak memberikan penjabaran yang utuh mengenai stasiun berjaringan dan jenis penyiaran apa saja yang mesti membentuk stasiun jaringan. Ayat-ayat yang lain di dalam Pasal 6 ini tidak dijelaskan, padahal ayat (2) memerlukan penjelasan yang lebih memadai, terutama untuk menjawab pertanyaan: bagaimana negara menggunakan spektrum frekuensi radio untuk sebesar-besarnya kemampuan rakyat?

Pada regulasi yang merupakan turunannya juga tidak ditemukan penjelasan yang memadai mengenai Sistem Siaran Berjaringan. Tafsir yang kemudian muncul oleh Lembaga Penyiaran Swasta adalah "hanya" menyiarkan konten bermuatan lokal pada pagi hari. Tafsir ini tidak memadai sebagai implementasi UU Penyiaran.Pasal kedua yang diabaikan adalah Pasal 18, yang berbunyi sebagai berikut:


(1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi.


(2) Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi, antara Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak, serta antara Lembaga Penyiaran Swasta dan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, dibatasi.


(3) Pengaturan jumlah dan cakupan wilayah siaran lokal, regional, dan nasional, baik untuk jasa penyiaran radio maupun jasa penyiaran televisi, disusun oleh KPI bersama Pemerintah.


(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan kepemilikan dan penguasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pembatasan kepemilikan silang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun oleh KPI bersama Pemerintah.


Tidak ada penjelasan untuk pasal yang sebenarnya sangat krusial karena mengatur kepemilikan lembaga penyiaran, juga kaitannya dengan kepemilikan institusi media yang lain selain media penyiaran. Kita bisa berargumen bahwa penjelasan yang memadai akan muncul dalam peraturan di bawahnya, terutama Peraturan Pemerintah. Ternyata dugaan tersebut salah. Persoalan kepemilikan dan pemindahtangan ijin siaran inilah yang menjadi problem mendasar bagi dunia media penyiaran Indonesia. 


Pasal ketiga UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang memerlukan elaborasi lebih mendalam dan implementasi yang lebih tegas adalah Pasal 20. Pasal tersebut berbunyi:


Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.


Di dalam UU Penyiaran sendiri tidak ada penjelasan terhadap pasal ini. Hal yang sungguh disayangkan mengingat pasal ini sangat penting.


Pasal keempat adalah Pasal 31, yang berbunyi:


(1) Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiara radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan/atau stasiun penyiaran lokal.


(2) Lembaga Penyiaran Publik dapat menyelenggarakan siaran dengan sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah negara Republik Indonesia.


(3) Lembaga Penyiaran Swasta dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas.


(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem stasiun jaringan disusun oleh KPI bersama pemerintah.


(5) Stasiun penyiaran lokal dapat didirikan di lokasi tertentu dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan wilayah jangkauan siaran terbatas pada lokasi tersebut.


(6) Mayoritas pemilikan modal awal dan pengelolaan stasiun penyiaran lokal diutamakan kepada masyarakat di daerah tempat stasiun lokal itu berada.


Dari enam ayat yang ada di dalam pasal ini hanya satu ayat yang dijelaskan, yaitu Ayat (6). Penjelasan ayat tersebut adalah sebagai berikut:


Yang dimaksud dengan diutamakan ialah diberikan prioritas kepada masyarakat di daerah itu atau yang berasal dari daerah itu. Mayoritas pemilikan modal awal dan pengelolaan stasiun hanya dapat diberikan kepada pihak dari luar daerah apabila masyarakat setempat tidak ada yang berminat.


Sama seperti pasal lain yang perlu dijelaskan dengan memadai, pasal ini juga sangat krusial dalam menentukan arah sistem penyiaran Indonesia. Kelima ayat yang lain di dalam Pasal 31 ini dibiarkan terbuka dan menjadi pintu masuk bagi multitafsir yang pada akhirnya merugikan masyarakat Indonesia.


Pasal terakhir yang memerlukan penjelasan lebih mendalam dan penegakan yang lebih tegas adalah Pasal 34. Pasal ini berbunyi:


(1) Izin penyelenggaraan penyiaran diberikan sebagai berikut:


a. Izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;


b. Izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.


(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dapat diperpanjang.


(3) Sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran radio wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan dan untuk lembaga penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1 (satu) tahun.


(4) Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.


(5) Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena:


a. tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan;


b. melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan;


c. tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI;


d. dipindahtangankan kepada pihak lain;


e. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau


f. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.


(6) Izin penyelenggaraan siaran dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali.


Penjelasan dari pasal ini juga tidak memadai. Hanya Ayat (4) yang dijelaskan, itu pun masih ditafsirkan berbeda oleh pihak penyelenggara penyiaran. Penjelasan ayat tersebut adalah sebagai berikut:


Yang dimaksud dengan izin penyelenggaraan penyiaran dipindahtangankan kepada pihak lain, misalnya izin penyelenggaraan penyiaran yang diberikan kepada badan hukum tertentu, dijual, atau dialihkan kepada badan hukum lain atau perseorangan lain.


Secara tekstual Undang Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran lumayan bagus walau pasal-pasalnya perlu dijelaskan lebih memadai, namun undang-undang ini sejak awal ditolak oleh lembaga penyelenggara penyiaran, yaitu pihak stasiun televisi yang tergabung dalam Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) . Penolakan tersebut terutama disebabkan oleh kondisi yang sudah telanjur menguntungkan pihak televisi swasta. Sejak undang-undang ini disahkan ATVSI sudah melakukan gerakan anti UU Penyiaran dengan melakukan kampanye hitam bahwa UU Penyiaran telah mematikan kebebasan pers. Pihak televisi swasta berusaha mempengaruhi masyarakat dengan menayangkan sejenis Iklan Layanan Masyarakat (Public Service Announcement) yang menunjukkan suasana “berkabung” atas matinya kebebasan pers sebagai akibat disahkannya UU Penyiaran. Selain itu, pihak stasiun televisi yang beroperasi secara nasional tersebut juga berupaya menyiarkan program acara talkshow yang mendeskreditkan UU Penyiaran ini (lihat Syah, 2011: 94).


Setelah satu dekade UU Penyiaran diberlakukan, paling tidak ada tiga hal yang belum juga ditegakkan oleh UU ini. Tiga hal tersebut adalah sistem siaran berjaringan bagi Lembaga Penyiaran Swasta televisi, pemindahtanganan izin siaran, belum jelasnya masalah perizinan siaran, dan munculnya Lembaga Penyiaran Publik lokal. Pertama, penerapan sistem televisi berjaringan yang tidak membolehkan stasiun televisi swasta bersiaran secara nasional melainkan meliputi beberapa wilayah siaran yang terbatas, sampai tahun 2012 ini belum juga dipenuhi. Sistem berjaringan bahkan telah berkali-kali mengalami penundaan. Pada akhir 2007 misalnya, Menkominfo pada waktu itu, Muhammad Nuh, menyatakan bahwa penerapan sistem televisi berjaringan akan ditunda sampai Desember 2009 (Armando, 2011: 258).


Permasalahan kedua adalah pemindahtanganan izin penyiaran yang tidak dibolehkan di dalam UU Penyiaran. Kenyataannya, kini sepuluh stasiun televisi yang semestinya berjaringan namun bersiaran secara nasional, dimiliki semakin sedikit perusahaan karena pemindahtanganan kepada pihak lain. Pemindahtanganan ini terjadi pada stasiun televisi TV7 kepada pihak Trans Corporation yang sudah memiliki Trans TV, pemindahtanganan izin siaran TPI (Televisi Pendidikan Indonesia) dan Global TV kepada pihak MNC yang telah mempunyai RCTI, pemindahtanganan Lativi menjadi TV One, dan mergernya Indosiar dan SCTV.


Permasalahan berikutnya adalah masalah perijinan yang tidak jelas. Hal ini dipicu oleh munculnya Kompas TV yang diluncurkan kepada publik pada tanggal 17 Agustus 2011 kemarin. Sebelum acara peluncuran tersebut, KPI merilis legal opinion yang menyatakan Kompas TV belum memiliki izin siaran. Pihak Kompas TV kemudian menjawab bahwa mereka bukan stasiun televisi melainkan penyedia konten (content provider) untuk stasiun televisi, terutama stasiun televisi lokal. Kasus Kompas TV menunjukkan bahwa masalah perizinan perlu tegas diatur dengan detail, termasuk misalnya struktur kepemilikan untuk lembaga penyiaran lokal.


Permasalahan terakhir yang bisa dilihat adalah munculnya Lembaga Penyiaran Publik lokal di beberapa daerah. Lembaga penyiaran tersebut adalah stasiun radio yang awalnya dimiliki dan dikelola oleh pemerintah. UU Penyiaran telah menentukan bahwa hanya dikenal tiga jenis lembaga penyiaran, yaitu Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Swasta. Lembaga penyiaran yang dijalankan oleh pemerintah tidak lagi dibolehkan. Bila ada lembaga penyiaran yang dikelola oleh pemerintah sebelum UU Penyiaran disahkan, lembaga penyiaran tersebut mesti berubah menjadi Lemabaga Penyiaran Komunitas atau Lembaga Penyiaran Swasta. Perubahan bentuk stasiun radio yang sebelumnya dijalankan oleh pemerintah menjadi Lembaga Penyiaran Publik lokal dimungkinkan sejauh di daerah di mana LPP lokal didirikan tidak terjangkau oleh RRI dan TVRI. Argumen tersebut muncul karena sesungguhnya di dalam UU Penyiaran sudah diatur bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Penyiaran Publik adalah RRI untuk radio dan TVRI untuk televisi.


*****

Senin, 06 Februari 2012

Eksistensialisme dan Menulis

Dia masih menatap kosong monitor di depannya. Sudah sekitar seperempat jam tidak ada tulisan yang bisa diketikkan di keyboard dan muncul di layar monitor. Semua yang dia pikirkan dan rasakan hanya ada di dalam diri dan kelihatannya terlalu kacau dan kompleks untuk menjadi sebuah tulisan bahkan untuk satu kalimat pun tidak muncul juga. Janjinya pada diri sendiri belum jua ditepati. Tahun ini dia berjanji untuk menulis paling tidak dua tulisan per hari setelah tahun-tahun sebelumnya hanya satu tulisan per hari. Ternyata menulis itu seperti ombak, kadang bisa berdebur kencang, kadang kecil saja, kadang juga tidak ada sama sekali bila tak ada angin. Tetapi dia berusaha tidak panik. Keadaan seperti ini datang terus. Menulis juga mengalami pasang surut walau kini surutnya semakin lebih kerap datang.

Menulis baginya kini adalah sebuah kondisi eksistensial. Menulis, bahkan bila tidak menulis, ada rasa perih yang tak lepas dari kondisi "mengada". Bila menulis tetapi dia merasa tak puas dengan tulisannya, ada rasa "perih" di dada. Mengapa aku tak bisa menulis dengan bagus? tanyanya pada diri sendiri. Apalagi bila cukup lama, sekian hari, tak menulis. Ada luka menganga sepertinya. Ada kondisi dan keadaan yang "bolong" di dalam dirinya. Dia mengingat salah satu pengalaman anehnya. Dia dengan antusias menyampaikan pada istrinya bahwa tulisan-tulisannya yang sempat hilang di FB muncul lagi dan itu membuatnya semangat menulis lagi. Sementara istrinya menyampaikan thesis sudah selesai ditulis dan akan ujian pendadaran beberapa hari lagi. Dia ingat sekali lagi betapa rasanya hatinya mencelos. Dia hanya sekadar menyampaikan antusiasmenya yang kembali lagi dalam menulis sementara istrinya menyampaikan pencapaian yang jauh lebih besar: menulis satu karya yang sekaligus merupakan suatu kewajiban. Dia sendiri sampai sekarang belum menyelesaikan kewajiban menulis akademiknya yang telah tertunda tiga tahun. Semestinya sudah mewujud sekarang, begitu sesalnya.

Dia agak menyesali mengetahui konsep eksistensialisme. Sungguh sebuah konsep yang "mewah" untuk dipahami namun ketika dirasakan sendiri, rasanya sungguh tak enak. Ternyata penderitaan batin dan kekosongan dalam diri bisa hadir karena dia belum atau tidak melakukan aktivitas yang dia pikir, dan semestinya, menjadi aktivitas utama hidupnya, selain meneliti dan menyampaikannya di diskusi. Eksistensialisme bukan sekadar mendalami keadaan "mengada" namun menunjukkan dengan jelas bahwa manusia tidak mungkin tidak menderita dalam proses "mengada" itu.

Dia merasa kosong. Namun perlahan optimisme dan antusiasme itu muncul lagi. Muncul sedikit demi sedikit dan perlahan tetapi tetap hadir. Eksistensialisme tidak melulu berbincang tentang "penderitaan". Walau sepintas tak ada jalan keluar dalam kondisi "mengada", manusia adalah makhluk yang cerdas pikiran dan hatinya, dan akan selalu menemukan jalan keluar dari kondisi yang dihadapinya, sesulit apa pun kondisi tersebut. Karena itulah, dia mencoba "mengada" sekali lagi, terutama dalam aktivitas menulis karena menulis adalah kondisi eksistensial dirinya, karena menulis adalah pekerjaan utamanya. Dia harus tetap antusias dan optimis dalam menulis. Dimulai kembali dengan tulisan cepat ini. Dia ingin keadaan mengadanya benar-benar bisa dinikmati dan menghasilkan tulisan demi tulisan.

Tiba-tiba keyboard menjadi sahabat jejarinya lagi....
Pelan-pelan dia menulis lagi....

Kamis, 02 Februari 2012

Mengejamu (Hegemoni)

tiap kali embun meruap
dirimu tak jua menghilang
hanya ada satu dua eja
untuk kemarin yang temaram

tiap detik konsep diri dilukai
dirimua hadir bagai bayangan
hadir beriringan dan melayang
untuk untaian huruf yang tak lekang

D-I-A

Menulis Lagi, Berjuang Lagi

Di akhir tahun mencoba lagi menulis rutin di blog ini setelah sekitar enam tahun tidak menulis di sini, bahkan juga jarang sekali mengunjung...