Selasa, 29 Mei 2012

Undang-Undang Perfilman

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2009
TENTANG
PERFILMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan karena itu negara bertanggung jawab memajukan perfilman;
b. bahwa film sebagai media komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional, sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi;
c. bahwa film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia;
d. bahwa film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia;
e. bahwa upaya memajukan perfilman Indonesia harus sejalan dengan dinamika masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman tidak sesuai lagi dengan perkembangan perfilman dan semangat zamannya sehingga perlu dicabut;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perfilman;
h. film porno boleh di jual murah
i. film porno boleh di tayangkan

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28F, Pasal 28J,Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERFILMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
2. Perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan dengan film.
3. Budaya bangsa adalah seluruh sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan hasil karya bangsa Indonesia di seluruh wilayah nusantara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4. Kegiatan perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial.
5. Usaha perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.
6. Masyarakat adalah warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perfilman.
7. Iklan film adalah bentuk publikasi dan promosi film.
8. Insan perfilman adalah setiap orang yang memiliki potensi dan kompetensi dalam perfilman dan berperan dalam pembuatan film.
9. Sensor film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.
10. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan NegaraRepublik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.

BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2

Perfilman berasaskan:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. kemanusiaan;
c. bhinneka tunggal ika;
d. keadilan;
e. manfaat;
f. kepastian hukum;
g. kebersamaan;
h. kemitraan; dan
i. kebajikan.

Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3

Perfilman bertujuan:
a. terbinanya akhlak mulia;
b. terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa;
c. terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa;
d. meningkatnya harkat dan martabat bangsa;
e. berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa;
f. dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasional;
g. meningkatnya kesejahteraan masyarakat; dan
h. berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan.

Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4

Perfilman mempunyai fungsi:
a. budaya;
b. pendidikan;
c. hiburan;
d. informasi;
e. pendorong karya kreatif; dan
f. ekonomi.

BAB III
KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5

Kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilakukan berdasarkan kebebasan berkreasi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
Pasal 6
Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi yang:
a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. menonjolkan pornografi;
c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan;
d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama;
e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; dan/atau
f. merendahkan harkat dan martabat manusia.

Pasal 7
Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman disertai pencantuman penggolongan usia penonton film yang meliputi film:
a. untuk penonton semua umur;
b. untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
c. untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan
d. untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

Pasal 8
1. Kegiatan perfilman meliputi:
a. pembuatan film;
b. jasa teknik film;
c. pengedaran film;
d. pertunjukan film;
e. apresiasi film; dan
f. pengarsipan film.
2. Usaha perfilman meliputi:
a. pembuatan film;
b. jasa teknik film;
c. pengedaran film;
d. pertunjukan film;
e. penjualan film dan/atau penyewaan film;
f. pengarsipan film;
g. ekspor film; dan
h. impor film.
3. Kegiatan perfilman dan usaha perfilman selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

Pasal 9
1. Pelaku kegiatan perfilman meliputi:
a. pelaku kegiatan pembuatan film;
b. pelaku kegiatan jasa teknik film;
c. pelaku kegiatan pengedaran film;
d. pelaku kegiatan pertunjukan film;
e. pelaku kegiatan apresiasi film; dan
f. pelaku kegiatan pengarsipan film.
2. Pelaku usaha pembuatan film;
a. pelaku usaha jasa teknik fllm;
b. pelaku usaha pengedaran film;
c. pelaku usaha pertunjukan film;
d. pelaku usaha penjualan film dan/atau penyewaan film;
e. pelaku usaha pengarsipan film;
f. pelaku usaha ekspor film; dan
g. pelaku usaha impor film.

Pasal 10
1. Pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib mengutamakan film Indonesia, kecuali pelaku usaha impor film.
2. Pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri secara optimal.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib mengutamakan film Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri secara optimal sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 11
1. Pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilarang memiliki usaha perfilman lain yang dapat mengakibatkan terjadinya integrasi vertikal, baik langsung maupun tidak langsung.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku usaha pembuatan film yang melakukan pengedaran film dan ekspor film untuk film produksi sendiri.

Pasal 12
Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dilarang empertunjukkan film hanya dari satu pelaku usaha pembuatan film atau pengedaran film atau impor film melebihi 50% (lima puluh persen) jam pertunjukannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 13
Pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g atau huruf h dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha perfilman atau membuat ketentuan yang bertujuan untuk menghalangi pelaku usaha perfilman lain memberi atau menerima pasokan film yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 14
1. Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf f wajib didaftarkan kepada Menteri tanpa dipungut biaya dan diproses dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
2. Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h wajib memiliki izin usaha, kecuali usaha penjualan film dan/atau penyewaan film oleh pelaku usaha perseorangan.
3. Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri untuk setiap jenis usaha:
a. usaha pengedaran film;
b. usaha ekspor film; dan/atau
c. usaha impor film.
4. Izin usaha diberikan oleh bupati atau walikota untuk setiap jenis usaha:
a. usaha penjualan dan/atau penyewaan film; dan/atau
b. usaha pertunjukan film.
5. Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak termasuk izin usaha pertunjukan film yang dilakukan melalui penyiaran televisi atau jaringan teknologi informatika.
6. Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterbitkan tanpa dipungut biaya dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
7. Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bagi usaha pertunjukan film yang dilakukan melalui penyiaran televisi atau jaringan teknologi informatika diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Izin usaha tidak dapat diberikan kepada pelaku usaha perfilman yang dapat mengakibatkan terjadinya integrasi vertikal baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
9. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran usaha dan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 15
Kerja sama antarpelaku usaha perfilman wajib dilakukan dengan perjanjian tertulis.
Bagian Kedua
Pembuatan Film
Pasal 16

1. Pembuatan film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan pembuatan film atau pelaku usaha pembuatan film.
2. Pelaku kegiatan pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
3. Pelaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.

Pasal 17
1. Pembuatan film oleh pelaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) harus didahului dengan menyampaikan pemberitahuan pembuatan film kepada Menteri dengan disertai judul film, isi cerita, dan rencana pembuatan film.
2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa dipungut biaya dan dicatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
3. Menteri wajib:
a. melindungi pembuatan film yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) agar tidak ada kesamaan judul dan isi cerita.
b. mengumumkan secara berkala kepada publik data judul-judul film yang tercatat.
4. Pelaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pembuatan film yang dicatat paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pencatatan pembuatan film.
5. Dalam hal rencana pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (4), pemberitahuannya dinyatakan batal.

Pasal 18
1. Pembuatan film dapat dilakukan dengan teknologi analog, digital, atau teknologi tertentu dan direkam pada:
a. pita seluloid;
b. pita video;
c. cakram optik; atau
d. bahan lainnya.
2. Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat melalui proses kimia, elektronik, atau proses lainnya.

Pasal 19
1. Pembuatan film dapat dilakukan dalam bentuk film cerita atau film noncerita.
2. Bentuk film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk berita dan materi siaran langsung yang disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi.

Pasal 20
1. Pembuatan film wajib mengutamakan insan perfilman Indonesia secara optimal.
2. Insan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penulis skenario film;
b. sutradara film;
c. artis film;
d. juru kamera film;
e. penata cahaya film;
f. penata suara film;
g. penyunting suara film;
h. penata laku film;
i. penata musik film;
j. penata artistik film;
k. penyunting gambar film;
l. perancang animasi.
3. Insan perfilman selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
4. Insan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mendapat:
a. perlindungan hukum;
b. perlindungan asuransi pada usaha perfilman yang berisiko;
c. jaminan keselamatan dan kesehatan kerja; dan
d. jaminan sosial.
5. Perlindungan hukum untuk insan perfilman anak-anak di bawah umur harus memenuhi hak-hak anak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibuat dalam perjanjian tertulis yang mencakup hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21
1. Dalam pembuatan film dapat dilakukan pembuatan iklan film.
2. Iklan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan isi film.

Pasal 22
1. Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dilakukan dengan izin Menteri.
2. Pembuatan film yang menggunakan insan perfilman asing dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan tanpa dipungut biaya dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Bagian Ketiga
Jasa Teknik Film
Pasal 23

1. Jasa teknik film meliputi:
a. studio pengambilan gambar film;
b. sarana pengambilan gambar film;
c. laboratorium pengolahan film;
d. sarana penyuntingan film;
e. sarana pengisian suara film;
f. sarana pemberian teks film; dan
g. sarana pencetakan dan/atau penggandaan film.
2. Jasa teknik film selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 24
1. Jasa teknik film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan jasa teknik film atau pelaku usaha jasa teknik film.
2. Pelaku kegiatan jasa teknik film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
3. Pelaku usaha jasa teknik film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.

Bagian Keempat
Pengedaran Film
Pasal 25

1. Pengedaran film dilakukan oleh pelaku kegiatan pengedaran film atau pelaku usaha pengedaran film.
2. Pelaku kegiatan pengedaran film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
3. Pelaku usaha pengedaran film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha berbadan hukum Indonesia.

Pasal 26
1. Pelaku usaha pengedaran film sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (3) wajib memberikan hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pertunjukan film untuk memperoleh film.
2. Hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak dan perlakuan untuk mendapatkan kopi-jadi film berdasarkan kriteria urutan prioritas secara jelas yang diberlakukan sama oleh pelaku usaha pengedaran film terhadap pelaku usaha pertunjukan film.

Pasal 27
1. Pelaku usaha pertunjukan film wajib memberikan hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pengedaran film untuk mempertunjukkan film.
2. Hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku pada ayat (1) meliputi hak dan perlakuan untuk mendapatkan kesempatan jam pertunjukan berdasarkan kriteria urutan prioritas secara jelas yang diberlakukan sama oleh pelaku usaha pertunjukan film terhadap pelaku usaha pengedaran film.

Pasal 28
1. Menteri menetapkan tata edar film untuk menjamin perlakuan yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
a. Tata edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
ketentuan tentang pokok-pokok hak dan kewajiban para pihak yang harus diatur di dalam perjanjian kerjasama antara para pihak;
b. pengawasan ketaatan atas perjanjian kerja sama; dan
c. sanksi atas pelanggaran kerjasama.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata edar film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 29
1. Pertunjukan film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan pertunjukan film atau pelaku usaha pertunjukan film.
2. Pelaku kegiatan pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
3. Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.
Pasal 30

1. Pertunjukan film dapat dilakukan melalui:
a. layar lebar;
b. penyiaran televisi; dan
c. jaringan teknologi informatika.
2. Pertunjukan film melalui layar lebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pertunjukan film:
a. di bioskop;
b. di gedung pertunjukan nonbioskop; dan
c. di lapangan terbuka.
3. Pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem proyeksi atau nonproyeksi terhadap semua hasil pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
4. Pertunjukan film selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 31
1. Pertunjukan film untuk golongan penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d yang melalui penyiaran televisi hanya dapat dilakukan dari pukul 23.00 sampai pukul 03.00 waktu setempat.
2. Pertunjukan film untuk golongan penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih kepada khalayak umum dilarang dilakukan di lapangan terbuka atau di gedung pertunjukan nonbioskop kecuali kegiatan apresiasi film atau pertunjukan film untuk tujuan pendidikan dan/atau penelitian.

Pasal 32
Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
Pasal 33
1. Pelaku usaha pertunjukan film yang melakukan pertunjukan film di bioskop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a wajib memberitahukan kepada Menteri secara berkala jumlah penonton setiap judul film yang dipertunjukkan.
2. Menteri wajib mengumumkan kepada masyarakat secara berkala jumlah penonton setiap judul film yang dipertunjukkan di bioskop.

Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Penjualan Film dan Penyewaan Film
Pasal 35

1. Penjualan film dan/atau penyewaan film dapat dilakukan oleh pelaku usaha penjualan film dan/atau pelaku usaha penyewaan film berbentuk badan usaha Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
2. Penjualan film dan/atau penyewaan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh
Apresiasi Film
Pasal 36

1. Apresiasi film dilakukan oleh pelaku kegiatan apresiasi film.
2. Pelaku kegiatan apresiasi film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 37
1. Apresiasi film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. festival film;
b. seminar, diskusi, dan lokakarya; dan
c. kritik dan resensi film.
2. Apresiasi film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat dukungan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Bagian Kedelapan
Pengarsipan Film
Pasal 38

1. Pengarsipan film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan pengarsipan film atau pelaku usaha pengarsipan film.
2. Pelaku kegiatan pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
3. Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membentuk pusat pengarsipan film Indonesia.
4. Pelaku usaha pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
5. Pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat dukungan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 39
1. Pelaku usaha pembuatan film menyerahkan salah satu kopi-jadi film dari setiap film yang dimilikinya kepada pusat pengarsipan film Indonesia untuk disimpan sebagai arsip paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal terakhir film ipertunjukkan.
2. Pelaku kegiatan pembuatan film secara sukarela menyerahkan salah satu kopi-jadi film dari setiap film yang dimilikinya kepada pusat pengarsipan film Indonesia untuk disimpan sebagai arsip.
3. Pusat pengarsipan film Indonesia harus aktif melakukan perolehan kopi-jadi film dokumenter yang memiliki nilai sejarah dan budaya bangsa.
4. Penyimpanan arsip film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesembilan
Ekspor Film dan Impor Film
Pasal 40

1. Ekspor film dilakukan oleh pelaku usaha ekspor film.
2. Impor film dilakukan oleh pelaku usaha impor film.
3. Pelaku usaha ekspor film dan pelaku usaha impor film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) masing-masing merupakan badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 41
1. Pemerintah wajib mencegah masuknya film impor yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
2. Pemerintah wajib membatasi film impor dengan menjaga proporsi antara film impor dan film Indonesia guna mencegah dominasi budaya asing.

Pasal 42
1. Impor film dapat dilakukan oleh perwakilan diplomatik atau badan internasional yang diakui Pemerintah untuk kepentingannya sendiri.
2. Film yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipertunjukkan kepada khalayak umum dengan pemberitahuan kepada Menteri.

Pasal 43
Pelaku usaha perfilman dilarang melakukan sulih suara film impor ke dalam bahasa Indonesia, kecuali film impor untuk kepentingan pendidikan dan/atau penelitian.
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor film dan impor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 45

Masyarakat berhak:
a. memperoleh pelayanan dalam kegiatan perfilman dan usaha perfilman;
b. memilih dan menikmati film yang bermutu;
c. menjadi pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman;
d. memperoleh kemudahan sarana dan prasarana pertunjukan film; dan
e. mengembangkan perfilman.

Pasal 46
Masyarakat berkewajiban:
a. membantu terciptanya suasana aman, damai,tertib, bersih, dan berperilaku santun dalam pembuatan film dan pertunjukan film;
b. membantu terpeliharanya sarana dan prasarana perfilman; dan
c. mematuhi ketentuan tentang penggolongan usiapenonton film.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Insan Perfilman
Pasal 47

Setiap insan perfilman berhak:
a. berkreasi, berinovasi, dan berkarya dalam bidang perfilman;
b. mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja;
c. mendapatkan jaminan sosial;
d. mendapatkan perlindungan hukum;
e. menjadi mitra kerja yang sejajar dengan pelaku usaha perfilman;
f. membentuk organisasi profesi yang memiliki kode etik;
g. mendapatkan asuransi dalam kegiatan perfilman yang berisiko;
h. menerima pendapatan yang sesuai dengan standar kompetensi; dan
i. mendapatkan honorarium dan/atau royalti sesuai dengan perjanjian.

Pasal 48
Setiap insan perfilman berkewajiban:
a. memenuhi standar kompetensi dalam bidang perfilman;
b. melaksanakan pekerjaan secara profesional;
c. melaksanakan perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis; dan
d. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Pelaku Kegiatan Perfilman dan Pelaku Usaha Perfilman
Pasal 49

Setiap pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman berhak:
a. berkreasi, berinovasi, dan berkarya dalam bidang perfilman;
b. mendapatkan kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan perfilman dan usaha perfilman;
c. mendapatkan perlindungan hukum;
d. membentuk organisasi dan/atau asosiasi kegiatan atau usaha yang memiliki kode etik; dan
e. mendapatkan dukungan dan fasilitas dari Pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 50
1. Setiap pelaku kegiatan perfilman berkewajiban:
a. memiliki kompetensi kegiatan dalam bidang perfilman; dan
b. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam kegiatan perfilman.
2. Setiap pelaku usaha perfilman berkewajiban:
a. memiliki kompetensi dan sertifikat usaha dalam bidang perfilman;
b. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika,moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam usaha perfilman; dan
c. membuat dan memenuhi perjanjian kerja dengan mitra kerja yang dibuat secara tertulis.

BAB V
KEWAJIBAN, TUGAS, DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 51

Pemerintah berkewajiban:
a. memfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman;
b. memfasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perfilman;
c. memberikan bantuan pembiayaan apresiasi film dan pengarsipan film; dan
d. memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.

Pasal 52
Pemerintah bertugas menyusun, menetapkan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan rencana induk perfilman nasional dengan memperhatikan masukan dari badan perfilman Indonesia.
Pasal 53
Pemerintah berwenang memberikan keringanan pajak dan bea masuk tertentu untuk perfilman.
Pasal 54
Pemerintah daerah berkewajiban:
a. memfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman;
b. memberikan bantuan pembiayaan apresiasi dan pengarsipan film;
c. memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; dan
d. memfasilitasi pembuatan film dokumenter tentang warisan budaya bangsa di daerahnya.

Pasal 55
1. Pemerintah daerah mempunyai tugas:
a. melaksanakan kebijakan dan rencana induk perfilman nasional;
b. menetapkan serta melaksanakan kebijakan dan rencana perfilman daerah; dan
c. menyediakan sarana dan prasarana untuk pengembangan dan kemajuan perfilman.
2. Dalam menetapkan kebijakan dan rencana perfilman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemerintah daerah mengacu pada kebijakan dan rencana induk perfilman nasional.

Pasal 56
Pemerintah daerah berwenang untuk memberikan keringanan pajak daerah dan retribusi daerah tertentu untuk perfilman.
BAB VI
SENSOR FILM
Pasal 57

1. Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor.
2. Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah dilakukan penyensoran yang meliputi:
a. penelitian dan penilaian tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum;
b. penentuan kelayakan film dan iklan film untuk diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum; dan
c. penentuan penggolongan usia penonton film.
3. Penyensoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh negatif film dan iklan film.

Pasal 58
1. Untuk melakukan penyensoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3) dibentuk lembaga sensor film yang bersifat tetap dan independen.
2. Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
3. Lembaga sensor film bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
4. Lembaga sensor film dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi.

Pasal 59
Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sensor film.
Pasal 60
1. Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) melaksanakan penyensoran berdasarkan pedoman dan kriteria sensor film yang mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
2. Lembaga sensor film melaksanakan penyensoran berdasarkan prinsip dialog dengan pemilik film yang disensor.
3. Lembaga sensor film mengembalikan film yang mengandung tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemilik film yang disensor untuk diperbaiki.
4. Lembaga sensor film mengembalikan iklan film yang tidak sesuai dengan isi film sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) kepada pemilik iklan film untuk diperbaiki.
5. Lembaga sensor film dapat mengusulkan sanksi administratif kepada Pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman yang melalaikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.

Pasal 61
1. Lembaga sensor film memasyarakatkan penggolongan usia penonton film dan kriteria sensor film.
2. Lembaga sensor film membantu masyarakat agar dapat memilih dan menikmati pertunjukan film yang bermutu serta memahami pengaruh film dan iklan film.
3. Lembaga sensor film mensosialisasikan secara intensif pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film agar dapat menghasilkan film yang bermutu.

Pasal 62
Lembaga sensor film dibantu oleh:
a. sekretariat; dan
b. tenaga sensor yang memiliki kompetensi di bidang penyensoran.

Pasal 63
1. Menteri mengajukan kepada Presiden calon anggota lembaga sensor film yang telah lulus melalui seleksi.
2. Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri.
3. Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari pemangku kepentingan perfilman.
4. Panitia seleksi dalam memilih calon anggota lembaga sensor film bekerja secara jujur, terbuka, dan objektif.
5. Calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi syarat-syarat:
a. warga negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
d. memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran; dan
e. dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.

Pasal 64
1. Anggota lembaga sensor film berjumlah 17 (tujuh belas) orang terdiri atas 12 (dua belas) orang unsur masyarakat dan 5 (lima) orang unsur Pemerintah.
2. Anggota lembaga sensor film memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
3. Anggota lembaga sensor film diangkat oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Pengangkatan dan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Pasal 65
1. Lembaga sensor film dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Lembaga sensor film dapat menerima dana dari tarif yang dikenakan terhadap film yang disensor.
3. Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
4. Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, keanggotaan, pedoman dan kriteria, serta tenaga sensor dan sekretariat lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 67

1. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perfilman.
2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. apresiasi dan promosi film;
b. penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan perfilman;
c. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perfilman;
d. pengarsipan film;
e. kine klub;
f. museum perfilman;
g. memberikan penghargaan;
h. penelitian dan pengembangan;
memberikan masukan perfilman; dan/atau mempromosikan Indonesia sebagai lokasi pembuatan film luar negeri.
3. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau kelompok.

Pasal 68
1. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dibentuk badan perfilman Indonesia.
2. Pembentukan badan perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah.
3. Badan perfilman Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
4. Badan perfilman Indonesia berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
5. Badan perfilman Indonesia dikukuhkan oleh Presiden.

Pasal 69
Badan perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 bertugas untuk:
a. menyelenggarakan festival film di dalam negeri;
b. mengikuti festival film di luar negeri;
c. menyelenggarakan pekan film di luar negeri;
d. mempromosikan Indonesia sebagai lokasi pembuatan film asing;
e. memberikan masukan untuk kemajuan perfilman;
f. melakukan penelitian dan pengembangan perfilman;
g. memberikan penghargaan; dan
h. memfasilitasi pendanaan pembuatan film tertentu yang bermutu tinggi.

Pasal 70
1. Sumber pembiayaan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 berasal dari:
a. pemangku kepentingan; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pengelolaan dana yang bersumber dari non- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-anggaran pendapatan dan belanja daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.

BAB VIII
PENGHARGAAN
Pasal 71

1. Setiap film yang meraih prestasi tingkat nasional dan/atau tingkat internasional, wajib diberi penghargaan.
2. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 72
1. Insan perfilman, pelaku kegiatan perfilman, dan pelaku usaha perfilman yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan perfilman diberi penghargaan
2. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berbentuk tanda kehormatan, pemberian beasiswa, asuransi, pekerjaan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.
4. Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

BAB IX
PENDIDIKAN, KOMPETENSI, DAN SERTIFIKASI
Pasal 73
Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan kompetensi insan perfilman.

Pasal 74
1. Insan perfilman harus memenuhi standar kompetensi.
2. Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
3. Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh organisasi profesi, lembaga sertifikasi profesi, dan/atau perguruan tinggi.
4. Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X
PENDANAAN
Pasal 75

Pendanaan perfilman menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku kegiatan perfilman, pelaku usaha perfilman, dan masyarakat.
Pasal 76
Pengelolaan dana perfilman dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Pasal 77
Sumber pendanaan untuk perfilman dapat diperoleh dari:
a. pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. masyarakat melalui berbagai kegiatan;
c. kerja sama yang saling menguntungkan;
d. bantuan luar negeri yang tidak mengikat; dan/atau
e. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 78

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 31, Pasal 33 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43, dan Pasal 57 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 79
1. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara; dan/atau
d. pembubaran atau pencabutan izin.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 80

Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 81
1. Setiap orang yang mempertunjukkan film hanya dari satu pelaku usaha pembuatan film atau pengedaran film atau impor film tertentu melebihi 50% (lima puluh persen) jam pertunjukannya yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
2. Setiap orang yang membuat perjanjian dengan pelaku usaha perfilman atau membuat ketentuan yang bertujuan untuk menghalangi pelaku usaha perfilman lain memberi atau menerima pasokan film yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
3. Penanganan perkara terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 82
1. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, ancaman pidana denda ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya.
2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, pidana dijatuhkan kepada:
a. korporasi; dan/atau
b. pengurus korporasi
3. Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
b. pencabutan izin usaha.

Pasal 83
Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh:
a. pengurus yang memiliki kedudukan berwenang mengambil keputusan atas nama korporasi;
b. orang yang mewakili korporasi untuk melakukan perbuatan hukum; dan/atau
c. orang yang memiliki kewenangan untuk mengendalikan korporasi tersebut.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 84

Pada saat Undang-Undang ini berlaku anggota lembaga sensor film yang telah ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai ditetapkan anggota lembaga sensor film sesuai dengan Undang-Undang ini.
Pasal 85
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
a. Pelaku usaha pertunjukan film wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
b. Pelaku usaha pembuatan film wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
c. Insan perfilman harus memenuhi standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.


BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86

Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
b. badan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) dan peraturan pelaksanaannya tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuk atau diubahnya badan tersebut oleh Pemerintah.

Pasal 88
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 89
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 90
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menulis Lagi, Berjuang Lagi

Di akhir tahun mencoba lagi menulis rutin di blog ini setelah sekitar enam tahun tidak menulis di sini, bahkan juga jarang sekali mengunjung...