Ada sebuah berita tercecer yang tidak terpantau dari tanggal 22 Oktober 2011 lalu (harian Kompas). Sebuah kenyataan yang lumayan mengejutkan disampaikan oleh Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Arief Rachman seusai puncak peringatan Hari Aksara Internasional ke-46, Jumat (21/10), di Jakarta. Informasi tersebut adalah betapa banyak angka buta aksara di Indonesia, selama 66 tahun Indonesia merdeka, angka buta aksara masih sekitar 8,3 juta orang atau 4,79 persen dari jumlah penduduk.
Ternyata selama ini program pemberantasan buta huruf masihlah belum efektif. Bila kita melihat kemampuan membaca dan menulis (literasi atau melek huruf) dan mengaitkannya dengan kemajuan masyarakat, literasi adalah kecakapan mendasar bagi warga negara. Literasi digunakan sebagai indikator kemajuan pembangunan suatu masyarakat pada fase awal, ketika konsepsi pembangunan top-down masih digunakan. Fase ini dimulai sekitar tahun 1960-an. Jadi, sesungguhnya bila dijalankan secara serius, literasi sudah "selesai" dibenahi.
Kini kita dihadapkan pada dua jenis "literasi" yang lain, yaitu literasi media dan literasi media baru atau literasi digital. Hal ini sejalan dengan perkembangan media yang hadir di tengah-tengah masyarakat. Literasi diperuntukkan bagi media cetak, literasi media terutama dikaitkan dengan media audio-visual, dan literasi digital dilekatkan pada perkembangan media baru: handphone, internet, dan games.
Jangankan berbicara tentang literasi digital yang sangat diperlukan belakangan ini mengingat banyaknya kerugian yang diderita masyarakat akibat rendahnya literasi digital untuk memahami internet dan handphone, literasi pun masih diperlukan dan semestinya ditangani dengan baik. Literasi adalah kemampuan yang diperlukan oleh setiap individu untuk menjalani hidupnya dengan baik, antara lain dengan lebih baik mencari, menerima, dan menyebarkan informasi. Walau begitu, cepatnya perkembangan media membuat kita juga mesti mengupayakan semua jenis kecakapan bermedia secara simultan; literasi, literasi media, dan literasi digital. Tanpa ketiga kecakapan bermedia tersebut amanat Konstitusi pasal 28F, setiap warga berhak menerima informasi dan berkomunikasi, tidak akan terpenuhi dengan memadai.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Menulis Lagi, Berjuang Lagi
Di akhir tahun mencoba lagi menulis rutin di blog ini setelah sekitar enam tahun tidak menulis di sini, bahkan juga jarang sekali mengunjung...
-
Baru-baru ini kita dikejutkan kembali oleh peristiwa penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Set e lah penyebaran film Fitna tahun lalu, kal...
-
Untuk seorang sahabat lama di hati dan bukan dalam kehidupan nyata.... Entah mengapa aku sangat merindukanmu sekarang. "Urgency of now...
-
Membicarakan “nyala api”, entah mengapa saya jadi ingat dengan lagu the Doors, “Light My Fire”. Mungkin makna lagu ini tidak ada hubungan la...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar