Selasa, 29 Mei 2012

Undang-Undang Pers

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMER 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a.  Bahwa   kemerdekaan   pers   merupakan   salah   satu   wujud   kedaulatan
rakyat    dan    menjadi    unsur   yang   sangat   penting   untuk   menciptakan kehidupan
bermasyarakat,   berbangsa   dan   bernegara   yang   demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam   Pasal   28   Undang-undang   Dasar  1945 harus dijamin;
b.  Bahwa    dalam    kehidupan    bermasyarakat,    berbangsa,    dan   bernegara
yang    demokratis,    kemerdekaan    menyatakan    pikiran    dan    pendapat
sesuai  dengan  hati  nurani  dan  hak  memperoleh  informasi,  merupakan hak asasi
manusia    yang    sangat    hakiki,    yang    diperlukan    untuk menegakkan  keadilan  dan  kebenaran,  memajukan  kesejateraan  umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.  Bahwa   pers   nasional   sebagai   wahana   komunikasi   massa,   penyebar
informasi,    dan    pembentuk    opini    harus    dapat    melaksanakan    asas, fungsi, hak,
kewajiban,     dan     peranannya     dengan     sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan
pers    yang    profesional,    sehingga    harus mendapat   jaminan  dan  perlindungan
hukum,  serta  bebas  dari  campur tangan dan paksaan dari manapun;
d.  Bahwa   pers   nasional   berperan   ikut   menjaga   ketertiban   dunia   yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e.  Bahwa    Undang-undang    Nomor    11    Tahun    1966    tentang    Ketentuan- ketentuan Pokok    Pers    sebagaimana    telah   diubah   dengan   Undang-undang   Nomor   4 Tahun   1967   dan   diubah   dengan   Undang-undang Nomor     21     Tahun     1982 sudah     tidak     sesuai     dengan     tuntutan perkembangan zaman;
f.  Bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf
a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

Mengingat :
1.  Pasal  5  ayat  (1),  Pasal  20  ayat  (1),  Pasal  27,  dan  Pasal  28  Undang-
undang Dasar 1945;
2.  Ketetapan   Majelis   Permusyawaratan   Rakyat   Republik   Indonesia  Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :           UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.UU 40/1999




BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1.  Pers    adalah   lembaga   sosial   dan   wahana   komunikasi   massa   yang
melaksanakan kegiatan  jurnalistik  meliputi  mencari,  memperoleh,  memiliki,
menyimpan,  mengolah,  dan menyampaikan  informasi  baik  dalam  bentuk tulisan,
suara,  gambar,  suara  dan  gambar, serta  data  dan  grafik  maupun dalam  bentuk
lainnya  dengan  menggunakan  media  cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran
yang tersedia.
2.  Perusahaan  pers  adalah  badan  hukum  Indonesia  yang  menyelenggarakan usaha
pers meliputi  perusahaan  media  cetak,  media  elektronik,  dan  kantor berita,  serta
perusahaan media   lainnya   yang   secara   khusus menyelenggarakan,   menyiarkan,
atau   menyalurkan informasi.
3.  Kantor   berita   adalah   perusahaan   pers   yang   melayani   media   cetak, media
elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4.   Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5.  Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6.  Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7.  Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8.  Penyensoran    adalah    penghapusan    secara    paksa    sebagian  atau seluruh materi  informasi   yang   akan   diterbitkan   atau   disiarkan,   atau tindakan  teguran  atau
peringatan yang   bersifat   mengancam   dari   pihak manapun, dan atau kewajiban
melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9.  Pembredelan  atau  pelarangan  penyiaran  adalah  penghentian  penerbitan dan
peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak   Tolak   adalah   hak   wartawan   karena   profesinya,   untuk   menolak
mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus
dirahasiakannya.
11. Hak   Jawab   adalah   seseorang   atau   sekelompok   orang   untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama
baiknya.
12. Hak   Koreksi   adalah  hak  setiap  orang  untuk  mengoreksi  atau membetulkan
kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang
orang lain.
13. Kewajiban   Koreksi   adalah   keharusan   melakukan   koreksi   atau   ralat terhadap
suatu informasi,  data,  fakta,  opini,  atau  gambar  yang  tidak  benar yang  telah
diberitakan  oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1.  Pers   nasional   mempunyai   fungsi   sebagai   media   informasi, pendidikan, hiburan,
dan kontrol sosial.
2.  Disamping    fungsi-fungsi    tersebut    ayat    (1),    pers   nasional   dapat berfungsi
sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap   pers   nasional   tidak   dikenakan   penyensoran,   pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3. Untuk     menjamin     kemerdekaan     pers,     pers     nasional     mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam   mempertanggungjawabkan   pemberitaan   di   depan  hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1.  Pers   nasional   berkewajiban   memberitakan   peristiwa   dan   opini dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga
tak bersalah.
2.  Pers wajib melayani Hak Jawab.
3.  Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a.  memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan
Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d.  melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e.  memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1.  Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2.  Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan   pers   memberikan   kesejahteraan   kepada   wartawan   dan karyawan   pers
dalam bentuk   kepemilikan   saham   dan   atau   pembagian laba bersih   serta   bentuk
kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan  pers  wajib  mengumumkan  nama,  alamat  dan  penanggung  jawab secara
terbuka melalui  media  yang  bersangkutan;  khusus  untuk  penerbitan pers  ditambah  nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
a.  yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan
hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b.  minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.  peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara
Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1.  Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2.  Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat
atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f. mendata perusahaan pers;
3.  Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang
dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
4.  Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan
dengan keputusan Presiden.
6.  Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat
dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
7.  Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran    pers    asing    dan    pendirian    perwakilan    perusahaan    pers asing di
Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17
1.  Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan
menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2.  Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a.  Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan
teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b.  menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan
meningkatkan kualitas pers nasional.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1.  Setiap   orang   yang  secara  melawan  hukum  dengan  sengaja  melakukan tindakan
yang berakibat  menghambat  atau  menghalangi  pelaksanaan ketentuan  Pasal  4  ayat
(2)  dan ayat  (3)  dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  2  (dua)  tahun  atau
denda  paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2.  Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3.  Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).


BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1.  Dengan  berlakunya  undang-undang  ini  segala  peraturan  perundang-undangan  di
bidang pers   yang   berlaku   serta   badan   atau   lembaga   yang ada   tetap   berlaku
atau   tetap menjalankan   fungsinya   sepanjang   tidak bertentangan  atau  belum  diganti
dengan  yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2.  Perusahaan   pers   yang   sudah  ada  sebelum  diundangkannya  undang-undang  ini,
wajib menyesuaikan    diri    dengan    ketentuan    undang-undang ini    dalam    waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1.  Undang-undang    Nomor    11    Tahun    1966    tentang    Ketentuan-ketentuan Pokok
Pers (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   1966   Nomor 40,   Tambahan
Lembaran Negara   Republik   Indonesia   Nomor   2815) yang telah  diubah  terakhir
dengan  Undang-undang    Nomor    21   Tahun   1982 tentang   Perubahan   atas
Undang-undang   Republik Indonesia Nomor 11 Tahun     1966     tentang ketentuan ketentuan  Pokok  Pers sebagaimana telah   diubah   dengan   Undang-undang Nomor
4   Tahun   1967  (Lembaran Negara    Republik    Indonesia    Tahun   1982   Nomor   52,
Tambahan Lembaran   Negara Republik Indonesia);
2.  Undang-undang   Nomor   4   PNPS   Tahun   1963   tentang   Pengamanan Terhadap
Barang-barang   Cetakan   yang   Isinya   Dapat   Mengganggu Ketertiban   Umum
(Lembaran  Negara Republik  Indonesia  Nomor  23, Tambahan  Lembaran  Negara
Republik  Indonesia  Nomor 2533),   Pasal   2 ayat   (3)   sepanjang   menyangkut
ketentuan   mengenai   buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan
penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak perlu.
Pasal 21
Undang-undang     ini     mulai     berlaku     pada     tanggal     diundangkan.     Agar setiap
orang mengetahuinya,   memerintahkan   pengundangan   Undang-undang ini   dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd

MULADI
Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
I. UMUM
Pasal   28   Undang-undang   Dasar   1945   menjamin   kemerdekaan  berserikat   dan
berkumpul,   mengeluarkan   pikiran   dengan  lisan  dan tulisan.  Pers  yang  meliputi
media  cetak,  media  elektronik  dan  media lainnya  merupakan  salah  satu  sarana
untuk    mengeluarkan    pikiran dengan    lisan    dan    tulisan    tersebut.    Agar  pers
berfungsi  secara maksimal  sebagaimana  diamanatkan  Pasal  28  Undang-undang
Dasar  1945  maka  perlu  dibentuk  Undang-undang  tentang  Pers.  Fungsi maksimal
itu    diperlukan    karena    kemerdekaan    pers    adalah    salah satu    perwujudan
kedaulatan   rakyat  dan  merupakan  unsur  yang  sangat penting  dalam  kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam    kehidupan    yang    demokratis    itu    pertanggungjawaban  kepada rakyat
terjamin,    sistem    penyelenggaraan    negara    yang    transparan berfungsi,    serta
keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers   yang   memiliki   kemerdekaan   untuk   mencari   dan   menyampaikan informasi
juga  sangat  penting  untuk  mewujudkan  Hak  Asasi  Manusia yang dijamin  dengan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
XVII/MPR/1998  tentang  Hak  Asasi  Manusia,  antara  lain yang menyatakan  bahwa
setiap   orang   berhak   berkomunikasi  dan memperoleh informasi  sejalan  dengan
Piagam  Perserikatan  Bangsa-bangsa  tentang  Hak Asasi  Manusia  Pasal  19  yang
berbunyi  :  "Setiap orang  berhak  atas kebebasan  mempunyai  dan  mengeluarkan
pendapat; dalam    hal    ini termasuk    kebebasan    memiliki    pendapat    tanpa
gangguan,   dan   untuk mencari,   menerima,   dan   menyampaikan informasi   dan
buah  pikiran  melalui  media  apa  saja  dan  dengan  tidak memandang  batas-batas
wilayah".
Pers    yang    juga    melaksanakan    kontrol    sosial    sangat    penting  pula    untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme,
maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam  melaksanakan  fungsi,  hak,  kewajiban  dan  peranannya,  pers menghormati
hak   asasi   setiap   orang,   karena   itu   dituntut  pers  yang profesional  dan  terbuka
dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol  masyarakat  dimaksud  antara  lain :  oleh  setiap  orang  dengan dijaminnya
Hak   Jawab   dan   Hak   Koreksi,   oleh   lembaga-lembaga  kemasyarakatan seperti
pemantau  media  (media  watch)  dan  oleh  Dewan  Pers dengan berbagai  bentuk
dan cara.
Untuk   menghindari   pengaturan   yang   tumpang   tindih,   undang-undang ini tidak
mengatur   ketentuan   yang   sudah   diatur  dengan  ketentuan  peraturan
perundang-undangan lainnya.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Perusahaan  pers  dikelola  sesuai  dengan  prinsip  ekonomi,  agar kualitas
pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin    meningkat
dengan    tidak    meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat 1
Yang  dimaksud  dengan  "kemerdekaan  pers  dijamin  sebagai  hak
asasi   warga   negara"   adalah   bahwa   pers   bebas   dari   tindakan
pencegahan,     pelarangan,     dan     atau     penekanan     agar   hak
masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran  akan
pentingnya   penegakan   supremasi  hukum  yang dilaksanakan  oleh
pengadilan,  dan  tanggung  jawab  profesi  yang dijabarkan dalam  Kode  Etik
Jurnalistik  serta  sesuai  dengan  hati nurani insan pers.
Ayat 2
Penyensoran,    pembredelan,    atau    pelarangan    penyiaran    tidak  berlaku
pada   media   cetak   dan   media   elektronik.   Siaran   yang bukan
merupakan   bagian   dari   pelaksanaan   kegiatan   jurnalistik diatur dalam
ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Tujuan     utama     Hak     Tolak     adalah     agar     wartawan  dapat
melindungi    sumber-sumber    informasi,    dengan    cara    menolak
menyebutkan identitas sumber informasi.
Hal  tersebut  dapat  digunakan  jika  wartawan  dimintai  keterangan oleh
pejabat    penyidik    dan    atau    diminta    menjadi    saksi    di
pengadilan.
Hak   tolak   dapat   dibatalkan  demi  kepentingan  dan  keselamatan negara
atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat 1
Pers   nasional   dalam   menyiarkan   informasi,   tidak   menghakimi atau
membuat   kesimpulan   kesalahan   seseorang,   terlebih   lagi untuk   kasuskasus   yang   masih   dalam   proses   peradilan,   serta dapat
mengakomodasikan     kepentingan     semua     pihak     yang terkait dalam
pemberitaan tersebut.
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 6
Pers    nasional    mempunyai    peranan    penting    dalam    memenuhi hak
masyarakat   untuk   mengetahui   dan   mengembangkan   pendapat   umum, dengan
menyampaikan   informasi   yang  tepat,  akurat  dan  benar.  Hal  ini akan mendorong
ditegakkannya     keadilan     dan     kebenaran,     serta diwujudkannya supremasi
hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Yang  dimaksud  dengan  "Kode  Etik  Jurnalistik"  adalah  kode  etik yang
disepakati  organisasi  wartawan  dan  ditetapkan  oleh  Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan
Pemerintah  dan  atau  masyarakat  kepada  wartawan  dalam melaksanakan fungsi,
hak,   kewajiban,   dan   peranannya   sesuai   dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat 1
Setiap   warga   negara   Indonesia   berhak   atas   kesempatan   yang sama
untuk    bekerja    sesuai    dengan    Hak    Asasi    Manusia, termasuk
mendirikan  perusahaan  pers  sesuai  dengan  ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers  nasional  mempunyai  fungsi  dan  peranan  yang  penting  dan strategis
dalam     kehidupan     bermasyarakat,     berbangsa,    dan bernegara.
karena itu negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk
lembaga    atau    badan usaha untuk  menyelenggarakan usaha pers.
Ayat 2
Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan  lainnya" adalah peningkatan gaji,
bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara
manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan   modal   asing   pada   perusahaan   pers   dibatasi   agar tidak
mencapai  saham  mayoritas  dan  dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :
a.  media   cetak   memuat   kolom   nama,   alamat,   dan   penanggung
jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b.  media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal
atau  akhir  setiap  siaran  karya jurnalistik;
c.  media   lainnya   menyesuaikan   dengan  bentuk,  sifat  dan  karakter
media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya
jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang  dimaksud  dengan  "penanggung  jawab"  adalah  penanggung  jawab
perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat 1
Tujuan   dibentuknya  Dewan  Pers  adalah  untuk mengembangkan
kemerdekaan   pers   dan   meningkatkan kualitas serta kuantitas pers
nasional.
Ayat 2
Pertimbangan    atas    pengaduan   dari   masyarakat   sebagaimana
dimaksud   ayat   (2)   huruf   d   adalah   yang  berkaitan  dengan  Hak
Jawab,   Hak   Koreksi   dan   dugaan   pelanggaran   terhadap   Kode
Etik Jurnalistik.
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Cukup jelas
Ayat 5
Cukup jelas
Ayat 6
Cukup jelas
Ayat 7
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Untuk    melaksanakan    peran    serta    masyarakat    sebagaimana
dimaksud  dalam  ayat  ini  dapat  dibentuk  lembaga  atau  organisasi
pemantau media (media watch).
Pasal 18
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Dalam  hal  pelanggaran  pidana  yang  dilakukan  oleh  perusahaan pers,
maka  perusahaan  tersebut  diwakili  oleh  penanggung  jawab sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menulis Lagi, Berjuang Lagi

Di akhir tahun mencoba lagi menulis rutin di blog ini setelah sekitar enam tahun tidak menulis di sini, bahkan juga jarang sekali mengunjung...