Senin, 11 Oktober 2010

Amblesnya Jalan dan Potret Jurnalisme Kita



Film Inception, bagi banyak orang yang telah menontonnya, sangatlah menarik. Paling tidak ada dua hal yang menarik dari film yang sangat mungkin menjadi film yang paling banyak ditonton sekaligus paling mendatangkan profit pada tahun 2010 ini. Pertama, film ini bercerita tentang dunia mimpi dengan detail. Fantasi dan realitas bercampur di dalam film ini. Cerita dan efek yang solid membuat film ini sangatlah menarik. Daya tarik dunia mimpi ini menjalar pada daya tarik kedua, yaitu sebagai cara untuk menggambarkan dunia mimpi ini, jalan, jembatan, dan gedung digambarkan runtuh dan ambles. Pada adegan yang berikutnya semua bangunan tersebut dibangun lagi untuk membentuk dunia mimpi yang lain.

Di dalam dunia fiksi seperti film Inception karya Christopher Nolan tersebut, ambles dan runtuhnya bangunan, terutama jalan, adalah bagian yang menarik perhatian kita sebagai penonton, dan pada gilirannya mampu menghibur kita. Namun bagaimana bila amblesnya jalan, atau fasilitas publik lainnya tersebut terjadi di dalam kehidupan nyata? Runtuhnya jalan adalah sebuah peristiwa yang berimplikasi pada kehidupan masyarakat dan media yang memberitakannya seharusnya menunjukkan hal tersebut. Kenyataannya media kita belum meletakkan peristiwa amblesnya jalan tersebut dalam konteks kepentingan publik.

Kita tentunya masih ingat kejadian beberapa waktu yang lalu ketika salah satu ruas jalan di Jakarta Utara, yaitu jalan R.E. Martadinata, ambles. Pemberitaan peristiwa tersebut cenderung tidak memperhatikan kepentingan publik. Menurut penulis, ada tiga hal yang menunjukkan hal tersebut, yaitu menjadikan peristiwa amblesnya jalan hanya sekadar “tontonan”, menjadikan peristiwa tersebut sebagai titik awal sebuah ramalan, dan kejadian itu merujuk pada peristiwa mistis.

Pertama, pemberitaan amblesnya jalan hanya sebagai tontonan yang menghibur. Hal ini terlihat dari pemberitaan media, terutama televisi, yang menunjukkan amblesnya jalan bukan sebagai peristiwa yang diketahui publik secara mendalam. Media memang mewawancarai beberapa narasumber tetapi bukan untuk mendudukkan permasalahan sesungguhnya. Tidak ada liputan mengapa jalan tersebut amblas dan siapa pihak yang bertanggung-jawab, padahal jalan tersebut baru saja selesai diperbaiki. Bila ada kelalaian dalam proses pembangunan jalan tersebut, pihak yang bertanggung-jawab bisa ditelisik lebih jauh. Jika ada indikasi praktek korupsi, pihak yang terindikasi melakukannya mesti bertanggung-jawab. Intinya, publik berhak tahu dan media memberikan informasi yang memperjelas hal tersebut.

Pemberitaan sebuah peristiwa tidak bertujuan untuk “menghibur” audiens, melainkan agar mereka tahu dan memahami sebuah peristiwa dalam konteks kehidupan bersama atau kepentingan publik. Berita bukanlah informasi yang menghibur seperti di dalam “infotainment”. Kelihatannya cara memberita ala infotainment telah “merembes” pada pemberitaan umum karena lebih mengutamakan aspek hiburan dan bersifat permukaan belaka.

Padahal pers telah dibekali dengan UU Pers dan, yang terbaru, UU Keterbukaan Informasi Publik, untuk membuka informasi untuk publik sedetail mungkin untuk kepentingan bersama. Informasi siapa yang bertanggung-jawab atas pembangunan jalan tersebut serta informasi standar kelayakan semestinya bisa didapat oleh media.
Peramalan adalah gejala yang kedua. Peristiwa amblesnya jalan RE Martadinata dianggap oleh media, dengan meminjam opini narasumber, sebagai awal dari amblesnya seluruh Jakarta pada tahun 2030. Permasalahannya, apakah informasi untuk menarik kesimpulan tersebut telah cukup memadai atau hanya sekadar menimbulkan kekhawatiran berlebih di masyarakat?

Diperlukan riset yang lebih mendalam yang memberikan banyak data. Riset tersebut lebih dibutuhkan daripada sebuah kesimpulan yang terburu-buru hanya dari satu ruas jalan yang ambles. Peramalan tersebut justru menjadikan peristiwa sesungguhnya tidak dieksplorasi lebih jauh. Pemberitaan mengenai ramalan itu hanya membuat masyarakat semakin khawatir tanpa memfokuskan lagi pada peristiwa sesungguhnya.

Belakangan, setelah peristiwa cukup lama berlangsung, berbagai data mengenai amblesnya jalan RE Martadinata yang merupakan indikasi amblesnya Jakarta memang telah didapat, antara lain permukaan tanah Jakarta yang menurun setiap tahun dan banjir yang terus-menerus tak tertangani. Walau begitu, data tersebut agak terlambat untuk dibeberkan pada publik. Ini adalah potret lain yang juga menunjukkan kurangnya sinergitas antara riset dan pemberitaan media.

Terakhir, pemberitaan amblesnya jalan diarahkan pada hal mistis. Ada sebuah berita yang dirilis oleh salah satu situs berita bahwa peristiwa amblesnya jalan tersebut disebabkan oleh munculnya buaya buntung, seekor buaya besar tanpa ekor. Peristiwa mistis inilah yang menjadi penarik banyak anggota masyarakat yang berusaha menonton tanpa mengindahkan polisi yang berjaga di tempat kejadian.

Sepintas peliputan mengenai buaya buntung tersebut sudah memenuhi kaidah jurnalistik, yaitu adanya narasumber dan “fakta” masyarakat yang berkumpul di sekitar lokasi peristiwa. Sesungguhnya, peliputan tersebut bukanlah praktek jurnalistik karena ketiadaan fakta dan mengabaikan rasionalitas, padahal kejadian sesungguhnya adalah dasar bagi jurnalisme. Jurnalisme pada gilirannya membangun dan memperkuat rasionalitas di masyarakat. Pada dasarnya, jurnalisme dan ilmu pengetahuan adalah sama, yaitu kehadiran rasionalitas di dalamnya. Perbedaannya hanya pada kadar dan cara pencapaiannya.

Mengarahkan sudut pandang suatu peristiwa mengenai fasilitas publik pada tahyul sebenarnya agak umum di dalam jurnalisme kita. Buaya buntung ini adalah salah satunya. Kasus Ponari beberapa waktu adalah contoh paling kuat bagaimana pemberitaan bisa mengarahkan pada tahyul yang semestinya sangat dihindari oleh jurnalistik. Berita yang dekat dengan tahyul ini mudah ditemui di berbagai media, mulai dari suratkabar sampai situs berita.

Jurnalisme yang dimunculkan media dalam peristiwa amblesnya jalan R.E. Martadinata, juga rusaknya berbagai fasilitas publik yang lain, adalah ujian bagi media kita untuk lebih baik dalam memberitakannya. Hanya menjadikan peristiwa sebagai tontonan, peramalan tanpa bukti yang memadai, dan pengutamaan tahyul atau mistis, tidak memberikan makna pada kehidupan publik. Hal ini ironis karena sebenarnya media telah memiliki koridor yang bagus melalui Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan juga dua aturan hukum sebelumnya, UU Pers dan UU Penyiaran. Walau belum sempurna betul, ketiga produk hukum tersebut mampu memandu media mengutamakan publik dalam aktivitasnya.

Demikianlah, semestinya pemberitaan media membawa kita pada pemahaman yang lebih luas atas apa yang terjadi dalam kehidupan bersama. Media yang mengajak kita memikirkan dan berbagi informasi yang berguna publik adalah media yang berkontribusi pada pembentukan kondisi yang lebih baik. Bukankah media eksis demi kebaikan hidup kita bersama?

(Opini ini ditulis bersama dengan Mufti Nurlatifah dan, dalam versi yang sedikit lebih ringkas, muncul di harian Kedaulatan Rakyat, 9 Oktober 2010. Diunggah dengan niat untuk mendapatkan diskusi lebih mendalam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menulis Lagi, Berjuang Lagi

Di akhir tahun mencoba lagi menulis rutin di blog ini setelah sekitar enam tahun tidak menulis di sini, bahkan juga jarang sekali mengunjung...